Sabtu, 25 September 2010
BAB 2 KOMPUTER DAN KRIMINALITAS
Tujuan Umum
Memberikan bekal kepada mahasiswa adanya peluang-peluang terjadinya kejahatan dibidang maya (Cibercrime), dan pelatihan diri untuk usaha-usaha menangkalnya.
Tujuan Khusus
Memperkenalkan kepada mahasiwa adanya aspek teknis dan non teknis pada kejahatan komputer yang tejadi dilapang.
Lingkup Bahasan
Kejahatan maya (cyber crime ), Hacker, Forensik bidang
komputer, Bukti digital.
Kejahatan maya, apakah internet merupakàn “Wild Wild West” baru (Mello, 2004)?. Jaman “Wild Wild West” di Amerika di masa lalu dikenal juga jaman “Cowboy” di mana disitu berlaku hukum rimba, siapa yang kuat, dan cekatan memenangkan
pistol adalah yang menjadi pemenang. Sherif dalam keadaan darurat dapat menjadi jaksa sekaligus eksekutor dalam suatu kasus pelanggaran hukum. pada masa itu alat teknologi pembunuh yang terkenal adalah pistol. Persellisihan diselesaikan dengar cara duel pistol, satu lawan satu adalah sah-sah saja. Orang kuat yang dapat mengatasi kejahatan diangkat sebagai “Sherif” , sebagai penegak hukum sekaligus bertindak sebagai hukum sendiri. Nampaknya pada masa itu hukum sendiri sebagai ilmu dan institusi perkembangannya kalah cepat dengan perkernbangan teknologi (senjata api), dengan segala resikonya.
Nampaknya pernyataan di atas tidak berIebihan di era komputerisasi dan internet sekarang, perkermbangan kecanggihan ilmu hukum kalah cepat dengan perkermbangan teknologi komputerisasi sendiri sehingga tidak mampu secara penuh rnengatasi kesemuaan dampak negatifnya.
Dalam suatu berita para “hacker” dapat menanam komputer di rumah anda menjadi suatu bom. Satu dari 5 anak menerima ajakan seksual atau. dengan pendekatan internet dalam suatu tahun periode waktu Data pribadi dari komputer pada universitas California telah dicuri pada tangga1 21 Oktober tahun 2004. Microsoft dan Cisno mengumunkan adanya suatu inisiatif untuk saling bekerja sarna untuk meningkatkan pengaman Internet pada 18 Oktober 2004.
Dalam bentuk baru hukum rimba “ Barat” terdapat Iebih banyak kejahatan maya dibandingkan dengan polisi di bidang maya. Para penjahat merasa “aman” melakukan kejahatan dari rumah-rumah mereka yang terjaga secara pribadi. Merupakan bentuk tantangan bagi penegak hukum yunior di bidang hukum di mana sebagian besar tidak diadakan pelatihan di bidang teknologi. Kejahatan Internet mempunyai berbagai jarak dengan pengadilan. Membutuhkan pengulangan kejahatan baru untuk memberadakan hukumnya.
Kejahatan komputer,
(1)Komputer dipergunakan untuk melakukan kejahatan dalam bentuk pencabunan anak-anak, ancaman berbentuk email, mengasumsikan identitas seseorang, godaan seksual, fiinah spam,
(2)Komputer sebagai target suatu kejahatan virus, worm, spionase industri, pembajakan software, hacking.
Foresik bidang komputer, bagaimana pergertiannya?
(1) Suatu autopsi bagi suatu komputer atau jejaing untuk mengungkap bukti secara digital dan suatu kejahatan.
(2) Bukti tersebut harus dapat dilindungi dan diajukan ke pengadilan secara hukum. Pengembangan di lapang, menjadikan bertambahnya pengertian dan forensik komputer bagi berbagai pihak seperti : kepolisian negara, dan lokal, keamanan tanah air, pengacara, jaksa dan hakim, agensi kea manan independen, “hacker” beretika atau “hacker” bertopi putih.
Menguak bukti digital. Para kriminal cerdik, sehingga jangan menggunakan komputer-komputer milik mereka heserta seluruh komponennya.
(1) Floppy disks
(2) Tapes
(3) Camera digital
(4) Memory sticks
(5) Printers
(6) Game boxes
(7) Networks
(8) Hard drives
(9) etc.
Bukti digital. Tidak jelas, pada kebanyakan terselubung atau penggaliar yang dilakukan oleh pakar forensic.Kriminal dengan bukti tersembunyi:hapus file dan email mereka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar