Menu

Minggu, 26 September 2010

ANTI HAK MILIK INTELEKTUAI BUKAN BERARTI MENGHALALKAN PEMBAJAKAN

Tujuan Umum
Memberikan bekal kepada mahasiswa pengetahuan tentang HAKI.

Tujuan Khusus
Memperkenalkan mahasiswa adannya pandangan yang
kontra terhadap HAKI.

Lingkup Bahasan
Masalah perlindungan HAKI bagi negara berkembang

Tempe makanan khas Indonesia warisan nenek moyang bangsa Indonesia dipatenkan di Jepang, berarti jika kita ingin mengembangkan produksi tempe skala internasional kita harus mergajukan ijin ke pada Jepang Bukan hanya ijin tetapi kita harus membayar royality. Begitu pola Marta Tilar jika akan mengembangkan kosmetik berbahan dasar temu putih ( Curcuma zedoaria (Berg) Roscoe) yang merupakan tanaman khas Indonesia harus minta ijin kepada Singapura. Apakah ini bukan merupakan akal-akalan negara maju terhadap Negara berkembang?

Dilain pihak sebagian dari kita ada yang sok suci. Marilah kita simak berita berikut ini (Jawa Pos Miuggu 19 Nopember 2006) INDONESIA NOMOR TIGA DI DUNIA. Aparat hukum di Indonesia hanis lebih giat membongkar jaringan pembajak, Bagaimana jika kondisi ini menyangkut kepentingan dalam negeri Indonesia sendiri da1am artian dalam rangka alih teknologi yang tentunya tidak begitu saja diberikan oleh negara maju. Harus direbut disiasati supaya kita tidak terkena dampaknya. Misalnya kita pelajai HAKI tersebut, kita sempurnakan sehingga tidak persis sama lagi baru kita produk untuk kepentingan dalam negeri dahulu. Banding prusahaaan otomotif H (Honda) di Jepang dengan perusahaan otomotif H(Hundai) di Korea Selatan? (Right r wrong is my country atau If right is my country but if wrong not my country?).

Menurut Rahardjo (2004) Director of Research & Development Center on Industry and Information Technology institut Teknologi Bandung, Masalah perlindungan HAKI untuk negara berkembang yang mempunyai cirri-ciri: Miskm, tidak mampu membeli produk asli; Tidak mampu melakukan R & D, untuk menghasilkan teknologi Hanya menjadi pasar bagi negara.- negara maju.
Masalah perlindungan HAKI:
1. Patent hanya untuk perusahaan besar saja:
a. Mendaftarkan patent mahal
b. Mempertahankan patent hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar saja.
c. Untuk membuat printer dibutuhkan lebih dari 1000 patent.
Bagaimana perusahaan Indonesia dapat berkompetisi

2. Substansi paten kurang bermutu:
a. Orang berlomba mendaftarkan patent karena impian finansial.
b. Substansi paten tidak bermutu
Amazon.Com (permainan tangga jeram).
c. Ide ticlak dapat dlipateDkan (Thomas Jefferson).

3. Paten Membuat Kornoditi menjadi Mahal:
Contoh kasus di dunia farmasi
a. Kasus di Afrika Selatan (juga di India) di mana banyak warga terkena AIDS.
b. Perusahaan farmasi, yang memiliki HAKI obat AIDS tidak mau melisensi dengan harga murah.
c. Pemerintahan Afrika Selatan menerapkan ”Compulsury(wajib paksa)licensing” sehingga
Perusahaan lokal mampu membuat obat generik yang terjangkau.

4.Paten Sofware:
a. paten software menghambat inovasi.
b. India masih menimbang.
c. Apa yang dipatentkan?. Bukankah sofware sudah dilindungi oleh copyright.
d. Langkah-langkah (algoritma) dipatenkan. “Computer program are as abstracts as algoritm can be“( Prof. Donald Knuth).
e. Algoritma terkait dengan rumus matematik Apakah rumus matematik layak dipatenkan.

5. Masalah Copyright Software
a. Software disimpan dalam format digital (urutan angka” 0” dan “1”), sehingga dapat diduplikasi dengan mudah tanpa mengurangi kualitas (asli maupun duplikatnya).
b. Harga software asli relatif mahal untuk negara berkembang. (Apalagi untuk kantung mahasiswa). Software US$ 300.
c. Harga.CD-ROM kosong murah (Rp.3000,-).
d. Timbul copy-an software

6. Sejarah Lisensi Software
a. Sejarahnya; software tidak dijual terpisah dengan perangkat keras (bundled).
b. Software dikembangkan oleh hobbyist, peneliti. Sifathya gratis.
c. Muncul berbagai model lisensi software: copyleft, freeware, GNU public license (GPL), open source, public domain, shareware, BSD, dan berbagai skema lisensi lainnya.

7. Free Software, GNU
a. Muncul Free Software Movement (dimotori oleh Richard Stallman, MIT).
b. Free software punya dua màkna
- Free = gratis
- Free = bebas (freedom)
c. Produknya menggunakan nama GNU
”www.gnu.org”
8. OpenSource
a. Source code merupakan inti dan software
b. Dipertahankan sebagai aset perusahaan. Orang tidak boleh melihat
c. Open source membuka source code sehingga:
- Orang lain dapat ikut mengembangkan, memperbaiki
- Dapat ikut belajar cara implementasi
- Muncul ide-ide baru, software baru, inovasi baru.
- Contoh populer Linux OS, Apache web server

9. Open Source & Negara
Banyak negara yang mulai merangkul open source dan meninggalkan proprietary code (seperti Microssoft).
- Kemandirian (dapat diperbaiki sendiri jika ada masalah. tergantung kepada vendor).
- Takut disusupi program pemantau (trojan), padahal banyak data rahasia.
- Contoh negara yang merangkul open source Cina, Jerman, India, Israel, dan
mulai banyak lainnya.
- Microsoft melakukan counter promotion

10. Public Domain
Membuat karya menjadi milik publik
- Pada awalnya kurang disukai karena tidak ada insentif
- Tetapi dilakukan oleh para ilmuwan yang berdedikasi. Contoh Tim Berners-Lee
yang menemukan / mengembangkan HTML dan HTTP untuk World Wide Web (WWW).

11. Jadi Bagaimana?
Bagaimana sebaiknya bagi lndonesia?
-Jangan cepat-cepat menerima tekanan dan negara Barat (yang notabene telah memiliki HAKI dan infrastruktur penghasil HAKI yang kuat).
- Mencari celah-celah yang elegan.
- Menyiapkan diri dalam “pertandingan” HAKI dengan insentif-insentif dan inisiatif-inisiatif.

12. Anti/Against Intellectual Property
a. Melihat bahwa perlindungan HAKI terlalu berlebihan dan lebih banyak membawa kejelekan.
b. Seharusnya temuan itu untuk kemalahatan umat manusia.
c. Anti intellectupl property bukan berarti menghalalkan pembajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar